menurut gua Mario Teguh adalah pembicara yang sangat hebat karena mampu memotivasi Jutaan orang di dunia ini, meskipun awalnya gua kira Mario Teguh itu serial game terbaru beda-beda tipis sama Mario Bros. Banyak juga buku-buku yang mampu memotivasi ribuan orang, padahal itu cuma kertas yang ada tulisannya, ga bisa ngomong, ga pernah sekolah, ga pernah ulangan, ga pernah nyusun tesis, ga pernah ulangan, dan yang penting ga pernah remedial. tapi dia bisa memotivasi banyak orang, jadi kalo ada orang yang ngomong "ngomong sama makhluk tak hidup itu gila", dia salah besar!, jadi kalo lu liat di pinggir jalan orang-orang sakti yang mampu berkomunikasi dengan plastik bekas jangan anda tertawakan, yeah!!! (sedang memperjuangkan kaumnya).

tapi ini serius lu bisa belajar banyak dari barang-barang yang biasa lu anggap remeh, kaya spidol, mungkin saat spidol ada isinya dan pokoknya aman untuk digunakan itu buakan masalah. tapi kalo sebuah spidol kosong dan saat itu adalah saatnya guru killer buat ngajar maka Rest in peace. terus spidol itu ga bisa ngomong tapi bisa ngasih tau!, coba lu tanya ke spidol "apa rumus kekuatan lensa?", dia ga bakal jawab, tapi gua yakin lu tau rumus itu berkat ada garis hitam yang mengotori papantulis yang dikeluarkan spidol. atau barang lain kaya kalkulator, bendanya jauh lebih kecil dari badan kita, tapi soal ngitung dia jagonya!. balik lagi ke buku, mungkin kalau kebanyakan orang lebih termotivasi sama buku-buku keren dengan bahasa yang memang memotivasi, maka itu beda sama gua buku karangan Raditya Dika, Jeff Kinney, dan agan Ryandi Rachman lah yang mendominasi rak buku di kamar gua. gua lebih termotivasi dengan cerita-cerita kocak kaya gitu karena ada banyak kesamaan nasib. dengan baca-baca buku kaya gitu tekad gua menjadi orang bego jadi semakin mantap!. engga bukan cita-cita menjadi orang bego tapi situasilah yang memaksa. 

Orang-orang yang gua jadiin motivator dalam hidup juga selalu orang yang luar biasa. kaya om bob sadino,   KBR Crew, dll. mereka semua orang luar binasa yang pernah gua temuin dalam hidup gua. mereka keren, lucu, aneh, dan sukses!. jujur gua suka minder kalo keseringan maen sama orang yang taraf kegantengan dan kekerenannya di atas gua, karena rata-rata mereka punya temen cewe yang cantik juga, dan gua!?. ahh udah ah cape!

coba lu pikir hal apa yang berhasil lu gapai tanpa pake waktu?, kalo sampai lu mikirin hal itu, lu sama begonya kaya gue!. se-instan-instan-nya mie pasti harus direbus dan ngerebus mie harus diukur pake waktu!, Ryan Adriandhy pernah ngomong "semua yang terjadi sekarang adalah efek dari apa yang pernah lo lakuin dari masa lalu!" coba kalo sekarang lo makan beberapa jam kemudian lu bakal pengen boker!, atau sekarang lu  kreatif "maen" sama anak tetangga dan di masa yang akan datang akan terjadi hal yang udah ah capek!.

Gua adalah orang yang cukup beruntung di dunia, karena dulu temen gua orang tolol semua. Kalo kebanyakan orang selalu pengen begaol sama orang yang keren dan ga malu-maluin, maka itu beda sama gua, gua lebih seneng begaol sama orang bloon yang asik, bisa diajak gila-gilaan dan itu asik bro!. Everywhere and Everytime hal bego adalah sesuatu yang harus selalu ada. Study tour adalah hal paling tepat untuk semua itu.  Dulu pas study tour ke Jogja, disaat orang-orang normal lainnya pergi berkeliling di taman pintar gua sama temen gua yang tingkat inteleknya emang banyak kurangnya, malah ngumpul di depan benda ajaib sepoi-sepoi yang bernama ac! itu benda paling menarik yang ada di sana, karena paling berguna menghilangkan semua kepenatan dan kegerahan, apalagi kalo di sekitar situ ada tiang dan ada cewe cantik lagi striptis! (tempat hina macam apa itu?). Disaat orang lain foto-foto dengan pose yang sangat meyakinkan buat diupload ke facebook, twitter, blog, instagram, dll., gua dan temen-temen gua yang mirip sama pasukan topeng monyet ga mau kalah, kita foto-foto dengan pose yang meyakinkan, meyakinkan buat ditabokin!. Kita foto-foto dengan pose tolol, kalo orang lain ngefoto pasir yang bertuliskan namanya feat. pacarnya, maka gua ngefoto orang gila yang lagi duduk-duduk aja di pinggir jalan, kalo lu tanya alesannya kenapa?, gua rasa seharusnya lu udah tau jawabannya, yap! tepat kaarena kita gila!, coba lu liat dengan seksama setiap inchi dari tubuh orang gila, begitu artistik men! lihat raut wajah yang tiba-tiba bisa berubah secara drastis, mereka cocok maen teater! (tapi gimana jadinya kalo teater yang maen orang gila semua? itu urusan lainlah!), sampai mana tadi? oh iya orang gila, tingkah kita di jogja udah kaya orang gila!, jalan-jalan di malioboro dengan bawa uang 20 rebu doang, muat buat beli apa??? akhirnya kita cuma jalan dan jalan dan jalan doang dengan sedikit liat-liat barang dagangan yang dijual! tanpa beli satu bendapun, inget tanpa beli, kalau anda tanya di mana gilanya?, maka akan saya jawab di saat kami pulang, kita pulang dengan sempoyongan kaya orang mabok, mata merah, jalan ga lurus lagi, baju lecek, celana belepotan sama eek, enggalah! kita bukan minum alkohol atau isep ganja atau makan eek ayam se ember, tapi kita udah ngantuk berat! kita bukan tipe makhluk setengah dracula yang bisa tetep idup di tengah malem bahkan seper empat malem!, jam 9 aja kita udah sakau!, ada dua pilihan nerusin jalan sampe hotel, atau naek angkot untuk ke hotel? tapi sayang di Jogja ga ada angkot dan itu artinya kita harus jalan, kita udah ga kuat!, apa harus kita tidur di jalanan malioboro?, dan kalo kita bener-bener udah kelelahan maka sudah dipastikan, besok di koran akan ada berita "Pasukan doger monyet ditemukan tergeletak tak berdaya di jalnan malioboro", anehnya meskipun malam entah kenapa suasana di malioboro itu gelap! (apa yang aneh?), kita udah beberapa kali ganti formasi maksudnya biar ga tersesat! dengan itu kita dapat menarik kesimpulan bahwa mengganti pemimpin dalam keadaan ngantuk dan pemimpin itu sama-sama orang yang ngantuk itu adalah hal paling kacrut yang pernah dilakukan!, okeh pernyataan "biar ga nyasar" diralat jadi "biar ga mati duluan". Serius, jalan di malioboro sambil ngantuk adalah hal yang bisa membahayakan jiwa, apes-apesnya lu bisa ketabrak dan lu pulang ke rumah lengkap dengan peti mati. tapi berkat rahmat Tuhan yang Maha Esa dan berkat keinginan yang luhur kita bisa balik ke hotel dengan selamat!.  

Gara-gara itu semua, akhirnya sampai sekarang, gua masih jadi bagian dari POT (Perserikatan Orang Tolol) dan hidup cukup bahagia dengan segenap ketololan yang gua miliki.
CarBlog adalah C-A-R-B-L-O-G dibaca Carblog
Sule feat Andre - Follow Me










 
C
Oh My Love.. Oh My Darling
F                     C
Aku I Miss You Kasalirang
C
Long Long Time Tos Wengi
F                         C
I Never Stop Thinking About You

Dm                      Am
Oh Mother Help Me You Pray Your Son
Dm              Am
Oh Father Ider Mother
F           G
Father.. Mother..

Am     Em      F        C
I Want To You Love Me Forever
E                     Am
In The Night.. In The Word
F      G       F         C
I Want To You Love Me Forever
Dm                     E
In The Night.. In The Night.. In The Night..

Dm         G
Aku Cinta I Love You
C              Am
I Miss You Ku Rindu
Dm                G
I Want Always Together
E                  Am
No Body No Body But You

Dm           G
Aku Cinta I Love You
C             Am
I Miss You Ku Rindu
Dm               G
I Want Always Together
E                 Am
No Body No Body But You

Dm        Am         G
Please.. Accept.. My Love..
Dm               Am          G
Please.. You Don't Cry.. Follow Me...
sekedar share soalnya kemaren pas ane dapet tugas dari guru pkn, anu cukup kelenger nyari tek uud yang belum di amandemen, silahkan copas jika perlu OK.....!!!!! 






PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

UNDANG-UNDANG DASAR

BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat

BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara

BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya

Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.

Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali

Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.

Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain

Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain

Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan

BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.

BAB V
KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah.

BAB VI
PEMERINTAH DAERAH

Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

BAB VIII
HAL KEUANGAN

Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.

BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.

Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

BAB X
WARGA NEGARA

Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB XI
A G A M A

Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

BAB XII
PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.


BAB XIII
P E N D I D I K A N

Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

BAB XV
BENDERA DAN BAHASA

Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia

BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.

ATURAN PERALIHAN

Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.

Pasal II

Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal III

Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Pasal IV

Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.

ATURAN TAMBAHAN

(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

(Sos Pol /S-2)
Agan sekalian yang masih sekolah pasti gak aneh sama istilah di atas, berkat pengalaman pribadi ane sama perkataan yang sering temen-temen ane keluarin. ane kepikiran untuk membaginya sedikit sama agan-agan sekalian:
YANG PERTAMA: 

Main Game

bagi agan yang mungkin gamers, alangkah nikmatnya setelah UN atau UKK langsung 
duduk manis di depan PS, Computer, atau Laptop sambil megang joy stick apa lagi di temani 
makanan dan makanan favorit agan. 

YANG KE-DUA:

Mojok (berdua-duaan)

bagi agan yang punya pacar pasti paling semangat kalau ada 
kesempatan untuk berdua-duaan, tapi inget gan meskipun namanya mojok
jangan di tempat yang pojok-pojok amat yaa....... pokoknya tau situasi
dan tempatlah.

YANG KE-TIGA:

Pergi Ketempat Yang Sejuk

wah..... nikamat kalo abis pusing-pusing langsung pergi ketempat yang adem-ayem.
apa lagi kalo pergi sama keluarga besar, temen+guru+pacar(hhe...), dan orang-orang pilihan agan.
banayak kota yang bsia agan pilih untuk ngadem salah satunya:
-Bandung (yang jauh dari perkotaan)
-Puncak (tapi hati-hati ya kalo kesana)
-Sukabumi (di sini kota kelahiran ane di sini orangnya ramah-ramah kok,
 tapi ada juga yang kagak bener) 
-Bali (wahh sambil cuci mata, tapi selain bekel uang bekel iman juga ya kalo ke sini)
-DLL.

YANG KE-EMPAT:

Diem Di Rumah


untuk agan yang kelakuannya mirip ane pasti bahagia kalo hari libur datang
banyak hal yang bisa ane lakukan di dalem rumah antara lain:
nonton TV, main Laptop, main Monopoli, main Ular tangga, Belajar, dll
hah pokoknya nikmat.

YANG KE-LIMA:

Tidur


nihh..... yang paling ane suka kalo lagi stress yaitu tidur biasanya kalo abis mikir
pokoknya abis capek banget kalo kita tidur satu menit sama dengan kita tidur selama satu jam
setelah itu biasanya ane langsung suegerrrrr lagi.,.,.,.

YANG KE-ENAM:

Mendengarkan Musik Jazz dan Musik Lembut Lainnya


kalo agan gak suka lagu yang lembut-lembut agan bisa kok dengerin lagu yang rada
nge-rock tapi dengan volume yang sedikit di pelanin. soalnya, ane dapet info dari temen ane bahwa ada peneliti yang membandingkan sebuah gelas yang di beri alunan musik jazz, religi, dll dan gelas yang di beri
alunan musik Rock yang keras. ternyata gelas yang yang di beri alunan musik yang keras partikel dalam gelas
itu terpisah dan kurang relax.

Wahh...... kali ini ane punya foto unikk...... meskipun gak jelas tolong di resapi yaa..........
langsung aja untuk pendahuluan


Klo Menurut ane sihh kaya lafadz Allah



Klo yang ini ada yang bilang mirip wayang ada juga yang bilang mirip Ikan


Masih Kurang Jelas Digedein lagi



























































background