CarBlog adalah C-A-R-B-L-O-G dibaca Carblog
Sule feat Andre - Follow Me
C
Oh My Love.. Oh My Darling
F C
Aku I Miss You Kasalirang
C
Long Long Time Tos Wengi
F C
I Never Stop Thinking About You
Dm Am
Oh Mother Help Me You Pray Your Son
Dm Am
Oh Father Ider Mother
F G
Father.. Mother..
Am Em F C
I Want To You Love Me Forever
E Am
In The Night.. In The Word
F G F C
I Want To You Love Me Forever
Dm E
In The Night.. In The Night.. In The Night..
Dm G
Aku Cinta I Love You
C Am
I Miss You Ku Rindu
Dm G
I Want Always Together
E Am
No Body No Body But You
Dm G
Aku Cinta I Love You
C Am
I Miss You Ku Rindu
Dm G
I Want Always Together
E Am
No Body No Body But You
Dm Am G
Please.. Accept.. My Love..
Dm Am G
Please.. You Don't Cry.. Follow Me...
sekedar share
soalnya kemaren pas ane dapet tugas dari guru pkn, anu cukup kelenger
nyari tek uud yang belum di amandemen, silahkan copas jika perlu
OK.....!!!!!
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
UNDANG-UNDANG DASAR
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah.
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X
WARGA NEGARA
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XI
A G A M A
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB XIII
P E N D I D I K A N
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN TAMBAHAN
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
(Sos Pol /S-2)
Agan sekalian yang masih sekolah pasti gak aneh sama istilah di atas,
berkat pengalaman pribadi ane sama perkataan yang sering temen-temen
ane keluarin. ane kepikiran untuk membaginya sedikit sama agan-agan
sekalian:
YANG PERTAMA:
Main Game
bagi agan yang mungkin gamers, alangkah nikmatnya setelah UN atau UKK langsungduduk manis di depan PS, Computer, atau Laptop sambil megang joy stick apa lagi di temanimakanan dan makanan favorit agan.
YANG KE-DUA:
Mojok (berdua-duaan)
bagi agan yang punya pacar pasti paling semangat kalau adakesempatan untuk berdua-duaan, tapi inget gan meskipun namanya mojokjangan di tempat yang pojok-pojok amat yaa....... pokoknya tau situasidan tempatlah.
YANG KE-TIGA:
Pergi Ketempat Yang Sejuk
wah..... nikamat kalo abis pusing-pusing langsung pergi ketempat yang adem-ayem.apa lagi kalo pergi sama keluarga besar, temen+guru+pacar(hhe...), dan orang-orang pilihan agan.banayak kota yang bsia agan pilih untuk ngadem salah satunya:-Bandung (yang jauh dari perkotaan)-Puncak (tapi hati-hati ya kalo kesana)-Sukabumi (di sini kota kelahiran ane di sini orangnya ramah-ramah kok,tapi ada juga yang kagak bener)-Bali (wahh sambil cuci mata, tapi selain bekel uang bekel iman juga ya kalo ke sini)-DLL.
YANG KE-EMPAT:
Diem Di Rumah
untuk agan yang kelakuannya mirip ane pasti bahagia kalo hari libur datang
banyak hal yang bisa ane lakukan di dalem rumah antara lain:
nonton TV, main Laptop, main Monopoli, main Ular tangga, Belajar, dll
hah pokoknya nikmat.
YANG KE-LIMA:
Tidur
nihh..... yang paling ane suka kalo lagi stress yaitu tidur biasanya kalo abis mikir
pokoknya abis capek banget kalo kita tidur satu menit sama dengan kita tidur selama satu jam
setelah itu biasanya ane langsung suegerrrrr lagi.,.,.,.
YANG KE-ENAM:
Mendengarkan Musik Jazz dan Musik Lembut Lainnya
kalo agan gak suka lagu yang lembut-lembut agan bisa kok dengerin lagu yang rada
nge-rock tapi dengan volume yang sedikit di pelanin. soalnya, ane dapet info dari temen ane bahwa ada peneliti yang membandingkan sebuah gelas yang di beri alunan musik jazz, religi, dll dan gelas yang di beri
alunan musik Rock yang keras. ternyata gelas yang yang di beri alunan musik yang keras partikel dalam gelas
itu terpisah dan kurang relax.
20. Naruto
game ini tidak pantas di mainkan oleh anak-anak karena perkelahian
dalam game bisa di bilang terlalu bahaya untuk di ikuti seperti Rasengan
yang mengarah ke perut, efek dari tekanan tangan ke perut bisa
mengakibatkan pengap di perut, muntah, dll. menurut pengalaman saya ada
anak yang berkelahi sungguhan gara-gara salah satu anak tidak terima di
kalahkan oleh anak yang lain.
19. The Sims bustin Out
Game ini memiliki beberapa aktivitas yang tidak patut di dilihat
oleh anak-anak salah satunya saat anda mendapatkan misi dateng ke rumah
cewek otomatis anda harus meningkatkan kedekatan anda pada cewek
tersebut. dan tidak jarang kedekatannya bisa mencapai 100% dan kalo udah
100% bisa deh tuh ngelamar..
dan yang lebih bahayanya lagi kalo udah tidur seranjang bisa Woo-Hoo...............
18. Tekken
game ini di lengkapi beberapa action yang berbahayadan teramat
sangat nyata, selain itu beberapa karakter wanita yang menggunakan
pakaian ketat, jadi game ini tidak cocok dimainkan oleh anak kecil.
17. Mortal Kombat Shaolin Monks
beberapa hal yang sangat mencolok pada game ini adalah latar yang
extrime, karakter yang sadis, dan terlalu berlumuran darah. game ini
juga memiliki beberapa hal yang menakutkan seperti anak buah Oni World
yang kanibal. dan juga banyak mayat biksu di sana-sini.
16. Yakuza part I
game ini mengandung beberapa hal negatif seperti menjadi gangster, di
tato, minum minum-minuman keras dan cara berkelahi yang sadis.
17. GTA Sanandreas
game ini sebenarnya lebih bahaya dari gta VI tapi mengapa saya
tempatkan di posisi 15 karena graphic game ini tidak terlalu bagus.
mengapa game ini lebih bahaya dari GTA VI karena lebih banyak yang
memainkan GTA Sanandreas dibanding GTA VI. game ini di lengkapi beberapa
misi yang menurut saya tidak pantas, ada juga satu club yang ber nama
P**P** tempat itu menyediakan beberapa penari strip yang erotis dan
taulahh apa saja yang ada di dalam game ini.
14. Def Jam
Waawww, siapa yang gak tau game fight yang satu ini, adegan brantemnya
sadis bener, jadi untuk adek-adek jangan dulu maen game ini yaaaa....
13. Road Rash
game ini meskipun grapihcnya gak terlalu bagus tapi game ini cukup kuat
untuk menarik anak-anak untuk mengikuti apa yang dilakukan dalam game
ini, dengan cara tauran sambil main sepeda dan memukul temannya
menggunakan kayu atau dengan benda yang ada di sekitarnya.
12. Yakuza 4
Game ini lebih bahaya dari game yakuza yang ada di ps2 karena selain
graphicnya lebih bagus di yakuza4 ini juga (sesuatu yang perlu disensor)
malah nambah banyak.
11. Left 4 Dead
pemerintah australia dan jerman melarang game ini karena tak memberikan
label peringatan agar game tersebut hanya dimainkan orang dewasa
berusia 18 tahun ke atas. Gambar-gambar yang dimunculkan seringkali
berlebihan, sebut saja zombie, pemotongan, detai luka.
10. The sims 3
The sims 3 ini tidak layak di mainkan oleh anak-anak karena ada adegan
yang tidak patut di lihat anak-anak karena adegannya begitu nyata.
9. Point Blank
woohhooo..... siapa yang gak tau game online yang satu ini, banyak
banget yang maen game ini tapi kenapa game ini ada di peringkat 9?.
soalnya untuk bermain game ini butuh sedikit perjuangan seperti ngantri
di warnet, ngumpulin uang, UNIKO(Usaha NIpu KOlot), dan lain-lain. dari
berita di koran yang adam (temen saya) bawa ada anak yang bercita-cita
jadi TERORIS wahhh serem juga tuhh anak.
8. Counter Strike
menurut informasi yang saya dapat dari baerita di televisi waktu
beberapa tahun yang lalu dan saya masih ingat persis, ada anak yang
menjadi korban dari CS. nah lohh kenapa tuh???, setelah di selidiki dan
selikidi anak itu sedang perang-perangan menggunakan pistol mainan yang
berbentuk seperti Shotgun, namun naas satu anak tertembak tepat di
matanya.
7. GTA VI
game ini dilarang di australia dan as dan selalu menjadi kontroversi.
Meski game ini cukup canggih dengan menggunakan perspektif google maps,
tema inti dari game ini dianggap mengajarkan perampokan, kekerasan dan
narkoba. Bahkan dalam seri gta: San andreas, fitur game ini menghadirkan
sebuah game mini yang bertajuk hot coffee. Dalam game mini itu terdapat
adegan antara dua karakter game yang sedang melakukan hubungan seksual.
Sontak, tim sensor game langsung me-rating game tersebut.
6. Bully
Game ini di larang untuk anak-anak karena game ini sama dengan menyruh
anak melawan pada guru, jail terhadap guru, membuat keonaran di sekolah,
dll. bukannya kita harus memiliki sikap dan prilaku yang sangat baik di
sekolah?, jangan menjadi seperti karakter yang ada pada Bully ini.!
oke!!
5. Dont Wake Your Teacher
game ini berbahaya sekali bagi anak-anak karena isi dari game ini
adalah seorang anak yang menghajar gurunya habis-habisan, dan setelah
itu anak yang sudah selesai menghajar gurunya pergi dengan santai dan
WATADO(WAjah TAnpa DOsa).
4. Smack Down Pain
Gulat bebas ini sudah membuat nyawa orang melayang dengan sia-sia, di
luar dari kompetisi gulat bebas ini pula nyawa orang lain melayang,
seperti marak di beritakan beberapa tahun yang lalu banyak anak-anak
yang meninggal karena meniru adegan membanting lawan seperti yang di
peraktikan di sini. ada beberapa mode bermain yang mengandung unsur
porno grafi di game Smack Down ini yaitu bertarung menggunakan karakter
wanita yang saling membuka pakaian lawannya. dan siapa yang pertama kali
berhasil dialah yang menang.
3. Mortal kombat II
Game ini terlalu menyeramkan untuk anak kecil, waktu dulu waktu saya
masih TK saya memiliki game ini awalnya saya penasaran ingin bermain
game ini namun pada saat bermain saya sedikit takut karena Sound
Tracknya yang begitu menyeramkan, selain itu darah yang bercucuran
terlalu banyak. gara-gara game ini juga saya tidak bisa tidur (waktu
kecil, sekarang engga).
2. 7sins
Cari Gambarnya Di Google
game ini sangatlah bahaya karena isi dari game ini tidak patut untuk di
mainkan jika penasaran silahkan googling. (DOSA TANGGUNG SENDIRI)
1. Playboy
Cari Gambarnya Di Google
Game yang ini lebih parah lagi soalnya menurut saya game yang ini sudah
merambat ke segala perangkat game di mulai PS2, HP, dan lain lain. jika
penasaran cari sendiri. (DOSA TANGGUNG SENDIRI).
THANKS FOR READING
<(^_^)>
<(^_^)>
6^ 6





















